Rombongan Mobil Putar Arah di Desari Ditilang

Polisi memberikan sanksi tilang kepada rombongan mobil yang digunakan dimaksud putar arah lalu melawan arus dalam Jalan Tol Depok-Antasari ().

Sebelumnya menyebar di area dalam media sosial aksi pelanggaran lalu lintas oleh rombongan mobil yang tersebut mana lawan arah pada area tol Desari. Aksi yang tersebut membahayakan pengguna jalan lain.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/9) sekitar pukul 13.09 WIB, tepatnya pada KM 8+250 Tol Desari. Dari hasil penyelidikan, diketahui mobil hal yang disebut merupakan rombongan keluarga pengantar jenazah.

Ketiga pelanggar itu yakni Noer Sangaji (47) selaku pengemudi mobil Honda CRV, lalu Glen Engglisano (41) selaku pengemudi mobil Alphard, serta Teuku Ananta Maulana (39) pengemudi Mercedes-Benz.

“Kepada ketiga pelanggar tersebut, sudah pernah dilaksanakan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 4 huruf a lalu b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran rambu atau marka,” kata Sutikno dalam keterangannya, Rabu (4/10).

“(1) Setiap orang yang digunakan mengemudikan Kendaraan Bermotor di area dalam Jalan yang digunakan melanggar aturan perintah atau larangan yang digunakan mana dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Menurut Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno, para pelanggar telah terjadi lama menyampaikan permohonan maaf, khususnya pengguna jalan tol yang tersebut dimaksud sedang melintas saat kejadian tersebut. Para pelanggar juga meminta-minta maaf kepada PT Citra Wasspphutowa selaku pengelola jalan tol serta anggota Induk 6 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Para pelanggar telah lama dikerjakan mengakui kesalahannya lalu siap menerima sanksi yang digunakan akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang dimaksud berlaku,” ucap Sutikno.

Dikutip dari CNN News

Tinggalkan komentar